Dalam sistem hukum di indonesia, apabila terdapat kekosongan hukum namun terdapat kasus yang harus diputuskan oleh hakim. bila dihubungkan dengan peran dan fungsi hakim, apakah hakim dapat mengisi kekosongan hukum dan penafsiran hukum atau interpretasi hukum? sertakan alasan dan dasar hukumnya.
Jawaban
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan hukum dan melakukan interpretasi hukum.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa hakim harus memutus menurut hukum dan keadilan.
Jika terdapat kekosongan hukum, hakim diharapkan untuk mencari dan menemukan hukum yang mengatur kasus tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan.
Peringkat IPM 514 Kabupaten Kota Indonesia; Yogyakarta dan Aceh Terbaik, Cek Daerahmu
Ulasan
Peran hakim dalam sistem hukum Indonesia sangat vital, dan ini termasuk kemampuan mereka untuk mengatasi kekosongan hukum dan melakukan interpretasi hukum.
Melalui Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, hakim diberikan otonomi dan kewenangan untuk mencari dan menemukan hukum yang mengatur suatu kasus ketika terdapat kekosongan hukum.
Dalam konteks ini, interpretasi hukum oleh hakim menjadi elemen penting dalam menyelesaikan kasus hukum.
Hakim memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan dan menegakkan hukum, dan salah satu cara mereka mencapai ini adalah melalui kemampuan mereka untuk mengisi kekosongan hukum dan melakukan interpretasi hukum.
Dalam melakukan tugas ini, hakim harus berpegang pada prinsip keadilan, yang menjadi dasar dalam memutuskan suatu kasus hukum.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).
This website uses cookies.
Tinggalkan balasan