Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Blokir IMEI Berlaku 18 April 2020, Begini Cara Cek IMEI

Blokir IMEI mulai berlaku 18 April 2020. Jangan sampai HP, tablet, atau komputer Anda kena blokir karena tak terdaftar. Begini cara cek IMEI terbaru 2020.

IMEI merupakan nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code.

Oleh Global System for Mobile Association (GSMA) IMEI digunakan untuk mengidentifikasi secara unik alat perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

IMEI memiliki nomor unik dan berbeda-beda untuk setiap perangkat. Di mana nomor IMEI selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA, misalnya yang nomor digitnya kosong atau yang digitnya sama semua. Seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

Blokir IMEI atau pembatasan IMEI mulai berlaku 18 April 2020
Blokir IMEI atau pembatasan IMEI mulai berlaku 18 April 2020

Manfaat IMEI

IMEI berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

BACA JUGA!  Kegunaan Paket Edukasi Indosat 30GB

Kemenperin selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI ponsel, yaitu melalui laman imei.kemenperin.go.id.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat, terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi. Bisa dicek melalui imei.kemenperin.go.id dan memiliki sertifikat dari SDPPI.

Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.

Blokir IMEI Mulai Berlaku

Kemenkominfo memastikan regulasi pembatasan IMEI mulai berlaku pada 18 April 2020. Sebelumnya, regulasi IMEI telah disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Dan berdasarkan PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

BACA JUGA!  Live Streaming Liga Champions via MAXstream Vidio Terbaru 2020

Dari sinilah pemerintah mulai memberlakukan pemblokiran HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) secara bersyarat. Apa saja syarat tersebut?

Nah, dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan, pelaksanaan pemblokiran atau pembatasan penggunaan perangkat melalui pengendalian IMEI, tidak secara sporadis berlaku.

Masyarakat tidak perlu khawatir. Karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020, akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Hanya saja, masyarakat yang hendak membeli HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Apabila melakukan pembelian secara online, marketplace diwajibkan memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

BACA JUGA!  Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Login www.prakerja.go.id

Nah lantas bagaimana cara untuk mengecek nomor IMEI perangkat Anda?

Cara Cek IMEI di Kemenperin

Sebetulnya, sejak 18 April 2020, pengguna HKT akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status IMEI perangkatnya secara bertahap dari operator seluler yang digunakan.

Namun bagi Anda yang ingin segera mengetahui apakah perangkat yang Anda gunakan memiliki IMEI yang sah, maka Anda bisa mengeceknya melalui website Kemenperin.

Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut:

– Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id

– Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel. Anda bisa menemukan nomor IMEI di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.

– Jika nomor IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan IMEI tidak terdaftar.

Nah, Anda juga bisa mengetahui nomor IMEI HP Anda cukup dengan menekan *#06# di layar ponsel Anda.  Nomor IMEI lalu akan tampil di layar perangkat Anda.

Itulah informasi blokir IMEI yang mulai berlaku 18 April 2020 dan bagaimana cara cek IMEI di website Kemenperin. Semoga bermanfaat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *