Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jawaban! PT Jaya Abadi Mendapatkan Hibah Tanah dari Pemerintah Berupa Tanah di Daerah Batang

PT. Jaya abadi mendapatkan hibah tanah dari pemerintah berupa tanah yang ada di Daerah Batang, Jawa Tengah untuk membangun pabrik dengan nilai wajar rp100.000.000 dan nilai pasar rp125.000.000. Harga apa yang harus dicatat, dan bagaimana jurnalnya?

Pertama-tama, mari kita lihat nilainya. Tanah yang diberikan oleh pemerintah ini memiliki nilai wajar sebesar Rp100.000.000 dan nilai pasar sebesar Rp125.000.000.

Nah, pertanyaannya adalah, harga mana yang harus dicatat? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep “nilai wajar” dan “nilai pasar.”

Nilai wajar adalah estimasi harga yang adil atau objektif yang dapat diterima oleh para pihak yang terlibat dalam transaksi. Di sisi lain, nilai pasar adalah harga yang sebenarnya terjadi di pasar saat ini.

Dalam kasus ini, karena kita sedang mencatat hibah tanah, yang penting adalah mengikuti nilai wajar.

BACA JUGA!  Kerajinan Berbasis Media Campuran Dibuat untuk Merubah Bentuk Benda Terbuat Dari

Oleh karena itu, PT. Jaya Abadi harus mencatat hibah tanah ini dengan harga sebesar Rp100.000.000.

Peringkat IPM 514 Kabupaten Kota Indonesia; Yogyakarta dan Aceh Terbaik, Cek Daerahmu

Sekarang, mari kita bahas jurnalnya! Jurnal adalah catatan transaksi dalam akuntansi yang mencatat perubahan keuangan dalam suatu perusahaan.

Untuk mencatat hibah tanah ini, PT. Jaya Abadi perlu membuat jurnal dengan dua entri.

Pertama, kita akan mencatat penerimaan hibah tanah tersebut. Jurnal entri pertama akan terlihat seperti ini:

Debit: Tanah (aset) – Rp100.000.000 Kredit: Hibah Tanah (pendapatan) – Rp100.000.000

Pada entri ini, kita mendebit akun “Tanah” sebesar Rp100.000.000 untuk mencatat peningkatan aset perusahaan. Di sisi lain, kita mengkredit akun “Hibah Tanah” sebesar Rp100.000.000 untuk mencatat pendapatan dari hibah tanah tersebut.

BACA JUGA!  Maksud Orientasi dalam Teks Biografi, Ini Jawabannya

Selanjutnya, mari kita bahas jurnal entri kedua. PT. Jaya Abadi perlu mencatat perbedaan antara nilai wajar dan nilai pasar sebagai keuntungan yang belum direalisasi. Jurnal entri kedua akan terlihat seperti ini:

Debit: Hibah Tanah (pendapatan) – Rp25.000.000 Kredit: Keuntungan yang Belum Direalisasi (ekuitas) – Rp25.000.000

Pada entri ini, kita mendebit akun “Hibah Tanah” sebesar Rp25.000.000 untuk mencatat selisih antara nilai pasar dan nilai wajar. Di sisi lain, kita mengkredit akun “Keuntungan yang Belum Direalisasi” sebesar Rp25.000.000 untuk mencatat kenaikan ekuitas perusahaan.

Dengan mencatat jurnal ini, PT. Jaya Abadi telah berhasil mencatat hibah tanah yang mereka terima dari pemerintah dengan harga yang sesuai dan membuat jurnal yang tepat. Dalam gaya santai yang menyenangkan, mereka berhasil melakukannya!

BACA JUGA!  Alasan dan Dasar Hukum Hakim Dapat Mengisi Kekosongan Hukum

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *