Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tingkat Pengangguran di DKI Jakarta Tahun 2017

SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Di sisi lain, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak pernah mengalami penurunan dan terus menunjukkan tren meningkat. Hal ini membuat DKI Jakarta semakin menjadi magnet bagi para pencari kerja’

TINGKAT pengangguran di DKI Jakarta terus mengalami penurunan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2017 sebesar 293 ribu jiwa atau 5,36 persen. Angka itu menurun dari tahun 2016.

Dapat diartikan bahwa di antara 1000 orang penduduk DKI Jakarta, terdapat sekitar 54 orang yang menganggur. TPT bila dirinci menurut kabupaten/kota, tertinggi adalah di Jakarta Timur sebesar 9,13 persen.

PENGANGURAN1

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA
SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Kemudian diikuti Jakarta Utara dan Jakarta Pusat sebesar 7,31 persen dan 6,51 persen. Terendah ada di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor perikanan atau sektor primer.

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA 5
SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Jika menggunakan acuan data BPS Indonesia tahun 2016, persentase pengangguran di Jakarta adalah 6.12 persen. Jakarta menempati urutan 10, provinsi dengan persentase pengangguran tertinggi di Indonesia.

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA 2
SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Sementara itu, pada tahun 2017, jumlah angkatan kerja mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun 2016 yaltu sebesar 2,85 persen (Sakernas, Februari 2016-2017).

Jumlah angkatan kerja pada tahun 2017 sebesar 5,5 juta jiwa. Di mana 94,64 persennya bekerja. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan mengindikasikan bahwa terjadi peningkatan ketersediaan lapangan pekerjaan.

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA 4
SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Berdasarkan pendekatan tiga sektor utama (Agriculture, Manufacture dan Services), sektor jasa-jasa atau tersier mendominasi penyerapan tenaga kerja di DKI Jakarta. Penyerapan tenaga kerja di sektor ini cenderung meningkat.

Selama tahun 2016-2017, sektor tersier berhasil menyerap 85,44 persen penduduk yang bekerja. Dampaknya, penyerapan tenaga kerja di dua sektor Iainnya menurun. Sektor manufacture (industri, konstruksi dan LGA) menyerap 13,30 persen dan sektor agriculture hanya mampu menyerap 1,26 persen penduduk yang bekerja.

Berkembangnya Jakarta sebagal pusat perdagangan, bisnis, dan berbagai jenis jasa yang merupakan sektor service mampu menyerap tenaga kerja termasuk yang berasal dan luar Jakarta.

Di sisi lain, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak pernah mengalami penurunan dan terus menunjukkan tren meningkat. Hal ini membuat DKI Jakarta semakin menjadi magnet bagi para pencari kerja. UMP DKI Jakarta tahun 2010 hanya sebesar Rp 1,12 juta kemudian meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 3,36 juta pada tahun 2017.

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA 4
SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Peningkatan UMP tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah angkatan kerja serta peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di DKI Jakarta.

Berdasarkan status pekerjaannya, kegiatan ketenagakerjaan dibedakan menjadi kegiatan sektor formal dan informal. Klasifikasi formal adalah mereka yang bekerja sebagai buruh/karyawan dan yang berusaha dibantu buruh tetap, sedangkan status lainnya masuk dalam klasifikasi informal.

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA 6

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA 6
SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Dan tahun 2010-2016, persentase penduduk yang bekerja di sektor formal menunjukkan tren yang berfluktuasi. Dari 2,1 persen di tahun 2010, terus naik hingga tahun 2013 menjadi 73,6 persen, dan turun menjadi 68,7 persen di tahun 2017.

TINGKAT PENGANGGURAN DI DKI JAKARTA 3
SUMBER: BPS DKI JAKARTA

Demikian halnya dengan kategori penduduk yang bekerja di sektor informal yang juga berfluktuasi, dan 37,9 persen di tahun 2010 dan menjadi 31,3 persen di tahun 2017.

Di Provinsi DKI Jakarta kesempatan kerja di sektor formal dinilai lebih tinggi dibanding sektor informal karena banyaknya kegiatan usaha yang berlangsung secara formal kelembagaan seperti pada kantor-kantor dan badan usaha.

Meningkatnya jumlah pekerja di sektor formal dapat mengindikasikan terjadinya peningkatan status maupun kesejahteraan pekerja.

Pada tahun 2017, TPAK di Jakarta sebesar 70,18 persen, meningkat sebesar 1,38 poin dibandingkan dengan tahun 2016. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja yang aktif secara ekonomi atau yang bekerja.(tmt)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *