Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Merubah Listrik Non Subsidi ke Subsidi 450 VA dan 900 VA

Cara merubah daya listrik non subsidi ke subsidi 450 VA dan 900 VA ada aturannya. Berikut syarat dan mekanismenya bagi Anda.

Pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan untuk memberikan listrik gratis dan diskon tagihan bagi pelanggan PLN bersubsidi.

Siapa saja yang bisa menerima bantuan pemerintah, yaitu rumah tangga pengguna 450 VA dan 900 VA dengan kode R1. Pelanggan 900 VA berkode R1M (mampu) tidak bisa menerima bantuan stimulus Covid 19.

Dinamika pun terjadi di masyarakat. Banyak yang merasa miskin, tapi tidak menerima stimulus listrik ini. Sebaliknya, penduduk yang dinilai mampu secara finansial, malah mendapat listrik gratis/diskon.

Oleh karena itu, tak sedikit masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pergantian listrik nonsubsidi ke listrik bersubsidi. Tujuannya agar bisa mendapatkan listrik gratis/diskon.

Paling banyak yaitu permintaan pelanggan 900 VA R1M nonsubsidi yang ingin berubah ke 900 VA subsidi. Ada juga yang ingin turun daya dari 1300 VA non subsidi menjadi 900 VA R1 bersubsidi.

Lantas bagaimana cara merubah listrik non subsidi menjadi listrik bersubsidi? Berikut syarat dan mekanismenya yang bersumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Top Up DANA Belum Masuk, Ini Solusi dan Call Center

Syarat

Warga yang merasa layak menerima bantuan pemerintah dan tentunya tergolong kategori miskin wajib menyiapkan syarat dokumen sebagai berikut:

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bisa juga Surat Keterangan Domisili.
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK) terakhir.
  3. Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) jika ada.
  4. Bukti pembayaran atau struk rekening listrik pembelian token pulsa listrik bagi yang sudah menjadi konsumen PLN.
  5. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, jika pindah alamat.
  6. Surat keterangan dari RT/RW setempat jika pindah alamat.
  7. Surat pernyataan yang telah ditandatangani (bila pindah alamat).
  8. Mengisi formulir pengaduan di kantor desa/kelurahan. Jika tidak ada, bisa mengunduh foto formulir di bawah ini. Formulir ini bersumber dari subsidi.djk.esdm.go.id.
BACA JUGA!  Cara Menggunakan Pulsa Onnet IM3 Indosat

Mekanisme

Setelah semua syarat di atas sudah rampung, berikut alur atau mekanisme yang harus Anda lalui untuk menjadi pengguna listrik bersubsidi.

Ini bersumber dari BUKU TANYA JAWAB Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran oleh Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin PT PLN (Persero).

Pengajuan ke Desa/Kelurahan dan Kecamatan

  1. Kumpulkan semua dokumen persyaratan di atas dan bawalah ke kantor kelurahan atau desa.
  2. Di kantor desa, Anda akan diberikan fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu. Jika tidak tersedia di kantor desa/kelurahan, Anda bisa memakai foto formulir yang Anda download di atas.
  3. Serahkanlah semua dokumen beserta dengan formulir pengaduan tersebut ke aparat di kantor desa/kelurahan.
  4. Petugas desa/kelurahan kemudian menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan kepada kantor kecamatan. Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dapat dilakukan secara periodik.
  5. Petugas kecamatan lalu melakukan proses input data berdasarkan dokumen yang Anda berikan.
BACA JUGA!  Keuntungan DANA Premium Serta Cara Upgrade

– Petugas bisa langsung mengisi pengaduan ke dalam aplikasi pengaduan secara online ke link subsidi.djk.esdm.go.id.

– Apabila tidak terdapat jaringan internet di kantor kecamatan, maka petugas bisa mengisi pengaduan ke format elektronik dalam bentuk excel.

  1. Selanjutnya format excel yang telah diisi oleh petugas kecamatan, disampaikan ke kabupaten/kota untuk diunggah ke website http://subsidi.djk.esdm.go.id.

4 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Terbaru

Pengajuan ke Posko Pengaduan Pusat Subsidi ESDM

  1. Setelah aduan dokumen Anda dikirimkan secara online oleh pemerintah kecamatan atau kota/kabupaten, selanjutnya Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan melakukan pemilahan dan pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan.
  2. Jika nama Anda terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, maka pengaduan Anda bisa langsung diproses.
  3. Jika pengadu tidak termasuk dalam Data Terpadu di atas, maka posko Penanganan Pengaduan Pusat akan meneruskan kepada Pokja Pengelola Data Terpadu di Kementerian Sosial untuk diproses melalui mekanisme pemutakhiran data.
  4. Selanjutnya, Posko Pengaduan Pusat akan memberikan jawaban melalui website aplikasi mengenai pengaduan Anda. Jawaban tersebut dapat dibaca oleh petugas kecamatan yang ditunjuk.
  5. Setelah mendapat jawaban YA bahwa Anda bisa menerima listrik subsidi, Anda sudah dapat mengajukan permohonan Pasang Baru (PB)/Perubahan Daya (PD) dengan tarif listrik bersubsidi ke unit PLN setempat.
  6. Unit PLN setempat kemudian akan pergi ke tempat Anda untuk melakukan pemasangan baru atau perubahan daya listrik bersubsidi.
BACA JUGA!  XL Tunai Berhenti, Begini Cara Cairkan Saldo

Demikianlah informasi cara merubah daya listrik non subsidi ke subsidi 450 VA dan 900 VA. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda yang ingin melakukan migrasi daya PLN.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *