Bagaimana cara daftar akun pajak online? Anda harus login ke ereg.pajak.go.id dan ikuti langkahnya secara mudah di sini.
Bagi Anda yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau hendak mengurus keperluan perpajakan, bisa melakukannya secara online.
Hanya saja, terlebih dahulu Anda harus memiliki akun pajak terlebih dahulu. Apakah atas nama personal atau badan.
Lantas bagaimana cara registrasi secara online akun pajak Anda? Caranya terbilang mudah saja. Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran.
Cara Merubah Listrik Non Subsidi ke Subsidi 450 VA dan 900 VA
Daftar Isi:
Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.
Daftar & Kirim Uang ke Rekening Bank DANA
Detailnya sebagai berikut:
Jenis WP: Jenis WP yang Anda pilih menentukan jenis WP yang dapat didaftarkan melalui akun Anda. Misalnya Anda memilih WP Badan, maka Anda hanya akan dapat mendaftarkan NPWP Badan.
Nama Sesuai KTP: Tulislah nama Anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan untuk formulir pendaftaran NPWP.
Alamat Email: Email sudah otomatis dari email yang Anda daftarkan sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan alamat email yang Anda gunakan adalah email yang masih aktif.
Password: Sangat disarankan Anda menuliskan password di selembar kerras mencegah suatu saat bisa lupa. Selanjutnya ulangi konfirmasi password tersebut.
Nomor HP: Nomor HP ini akan digunakan pada formulir pendaftaran NPWP. Pastikan nomor telepon/HP yang Anda masukkan adalah nomor yang masih aktif dan ke depan masih Anda gunakan. Nantinya bisa berguna untuk verifikasi.
Nah pertanyaan ini berguna jika suatu saat Anda lupa password, maka pertanyaan ini akan menjadi verifikasi kepemilikan. Pastikan Anda memilih pertanyaan dengan jawaban yang mudah diingat.
Nah melalui akun pajak online tersebut, Anda sudah dapat melakukan pendaftaran NPWP. Silahkan masuk ke ereg.pajak.go.id/login dengan memasukkan alamat email serta password yang Anda daftarkan.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan akun tersebut untuk berbagai keperluan perpajakan lainnya.
Itulah bagaimana cara daftar akun pajak online dengan login ke ereg.pajak.go.id. Dengan begitu Anda sudah bisa mendaftar NPWP. Semoga bermanfaat.
This website uses cookies.
Tinggalkan balasan